Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 68/BC/2003

Menimbang :

  1. bahwa agar pelaksanaan importasi barang dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan perubahan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
  4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 9

(1) Pengangkut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar atas jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah yang diberitahukan, diwajibkan untuk melunasi Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(2) Pengangkut yang membongkar kemasan atau peti kemas atau barang curah lebih banyak dari yang diberitahukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.”
2. Ketentuan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 39

(1) Untuk mendapatkan pelayanan segera, Importir menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean disertai jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2) Pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan terhadap importasi :
a. organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
b. jenazah dan abu jenazah;
c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
d. binatang hidup;
e. tumbuhan hidup;
f. surat kabar, majalah yang peka waktu;
g. barang berupa dokumen;
h. barang lainnya yang mendapat ijin dari Direktur Jenderal yang karena sifatnya memerlukan pelayanan segera.
(3) Untuk menyelesaikan importasi dengan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor.
(4) Pelayanan segera terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, d, atau e hanya dapat diberikan apabila telah mendapatkan ijin dari instansi teknis.
(5) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi:

a. jaminan dicairkan;
b. importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
c. kemudahan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.
(6) Tatakerja pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf C Keputusan Direktur Jenderal ini.”
3. Ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 40

(1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI terhadap barang impor :
a. untuk pembangunan proyek yang mendesak;
b. untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat misalnya bencana alam;
c. yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan/ atau PDRI sebelum keputusannya diterbitkan.
(2) Untuk pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir menyerahkan kepada Pejabat di Kantor Pabean:
a. PIB dengan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI; atau
b. Dokumen Pelengkap Pabean dengan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI.
(3) Penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean.
(4) Untuk menyelesaikan importasi dengan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan.
(5) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dipenuhi:

a. jaminan dicairkan;
b. importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
c. kemudahan pengeluaran barang impor dengan mendapatkan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.
(6) Tatakerja pengeluaran barang impor dengan penangguhan Bea Masuk, Cukai dan PDRI adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf D Keputusan Direktur Jenderal ini.”

4. Ketentuan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 44

(1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan dengan PIB Berkala untuk penyelesaian barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan dalam periode paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Importir yang mengimpor barang:

  1. yang diimpor dalam frekuensi impor yang tinggi serta perlu segera digunakan;
  2. yang diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
  3. yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dapat diberikan kemudahan PIB Berkala.
(3) Importir wajib menyerahkan PIB Berkala beserta bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI atas seluruh importasi pada periode bersangkutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi:

  1. jaminan dicairkan;
  2. importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
  3. kemudahan Pemberitahuan Impor Barang Berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.
(5) Tatakerja PIB berkala adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf H Keputusan Direktur Jenderal ini.”
5. Ketentuan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 52

(1) Kepastian jangka waktu pelayanan penyelesaian barang impor untuk dipakai :

a. Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor dalam waktu paling lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB.
b. Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 (dua belas) jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam kerja sejak LHP diterima, dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean.
c. Penetapan klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 (dua puluh sembilan) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
(2) Pengendalian terhadap pelaksanaan jangka waktu pelayanan dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pejabat dan/ atau unit kerja yang menangani pelayanan kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang jangka waktu pelayanan diatur dalam Lampiran X Direktur Jenderal Keputusan ini.”

6. Ketentuan Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 57

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, maka:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 83/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999; dan
  3. Keputusan, Surat Edaran dan Instruksi Direktur Jenderal yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.”
7. Ketentuan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 58
Keputusan Direktur Jenderal ini untuk :

a. Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A Khusus Tanjung Priok I, Tanjung Priok II, Tanjung Priok III dan Soekarno Hatta mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003,
b. Kantor-kantor selain yang dimaksud dalam huruf a di atas, mulai berlaku sejak 1 April 2003, dengan pengecualian sebagai berikut:

1 Ketentuan tentang Registrasi Importir dan Sistim Aplikasi Pelayanan Impor untuk:

a) Kantor-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Belawan, Tanjung Emas dan Tanjung Perak, sejak 1 Juni 2003;
b) Kantor-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Medan, Bandar Lampung, Merak, Jakarta, Bandung, Juanda, Ngurah Rai dan Balikpapan, sejak 1 Oktober 2003;
2 Ketentuan tentang Registrasi Importir dan Sistim Penetapan Jalur untuk Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai selain yang dimaksud dalam angka 1 di atas, sejak 1 Juni 2003.”

8. Ketentuan Lampiran I huruf C angka 2 berbunyi sebagai berikut:

“Menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) berdasarkan BCF 1.6;”

9. Ketentuan Lampiran II huruf B angka 4 berbunyi sebagai berikut:

“Meneliti dan mencocokkan credit advice dengan data PIB, dan apabila credit advice belum dikirimkan oleh Bank Devisa Persepsi, maka data PIB akan dimasukkan dalam Status Tunggu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk menunggu credit advice dikirimkan oleh Bank Devisa Persepsi;”

10. Ketentuan Lampiran II huruf C angka 1 huruf a berbunyi sebagai berikut:

“Menandatangani dan mengirimkan SPPB yang dicetak di Kantor Pelayanan dan mengirimkannya kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang, dalam hal pintu (gate) dari gudang/ lapangan tempat pengeluaran barang tidak tersambung secara elektronik dengan jaringan komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;”

11. Ketentuan Lampiran II huruf G angka 8 dan Lampiran III huruf G angka 8 berbunyi sebagai berikut :

“Dalam hal PIB mendapat Jalur Hijau atau Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 10% dapat menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean apabila meragukan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan.”

12. Ketentuan Lampiran IV huruf B angka 2 huruf d butir 2) berbunyi menjadi sebagai berikut:

“apabila tidak ada, PIB dilayani dengan memberi bukti penerimaan (BCF 2.1 A) dan mencantumkan Nomor Penerimaan (Nopen) pada PIB;”

13. Ketentuan Lampiran IV huruf C angka 2 huruf e butir 2) berbunyi sebagai berikut:

“Jalur Merah, dengan menentukan tingkat pemeriksaan fisik barang 10% (sepuluh persen), 30% (tiga puluh persen) atau 100% (seratus persen), dan menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean apabila tingkat pemeriksaan ditetapkan 30% atau 100%;”

14. Ketentuan Lampiran IV huruf C angka 2 huruf l berbunyi sebagai berikut:

“Menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean apabila meragukan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Jalur Hijau atau Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 10%;”

15. Ketentuan Lampiran VIII huruf H angka 1 huruf d berbunyi sebagai berikut :

“Menyerahkan PIB dengan melampirkan seluruh salinan Dokumen Pelengkap Pabean yang telah digunakan untuk pengeluaran barang impor dalam periode bersangkutan dan perincian perhitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI, beserta SSPCP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo pemberian fasilitas PIB berkala kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 68/BC/2003