Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 76/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, persyratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai serta petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Bahwa sehubungan dengan adanya gejolak moneter akhir-akhir ini maka dipandang perlu untuk meninjau kambali masa berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997;
  3. Bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu ditetapkan suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Pelunasan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 64/KMK.05/1997 tanggal 29 Juli 1997, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN PASAL 8 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997

Pasal 1

Mengubah Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 sehingga berbunyi menjadi sebgai berikut :

Pasal 8

(1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1996 dan KEP-14/BC/1996 tanggal 1 April 1996 beserta petunjuk pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Keputusan ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 76/BC/1997