Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 79/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000 dapat mengakibatkan beberapa HJEhasil tembakau tertentu dikenai tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya;
  2. bahwa akibat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagiPengusaha Pabrik yang bersangkutan;
  3. Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipandang perlu untukmelakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 78/BC/2000 tentangPenetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga DasarHasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor454/KMK.05/2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan HargaDasar Hasil Tembakau;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 78/BC/2000 tentang Penetapan Harga Jual EceranHasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/2000 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000 sebagai berikut :

1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 4

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek hasil tembakau dalam hal :

a. bila telah lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Penetapan HJE Hasil tembakau atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau untuk merek hasil tembakau buatan dalam negeri dan buatan luar negeri (impor) yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri tidak pernah direalisasikan pemesanan pita cukainya;
b. bila telah lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau merek hasil tembakau buatan dalam negeri yang ditujukan khusus untuk pemasaran di luar negeri (ekspor) tidak pernah direalisasikan ekspornya;
c. terbukti bahwa merek/desain merek hasil tembakau yang bersangkutan ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
d. atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek/desain merek yang bersangkutan memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain merek miliknya yang telah terlebih dahulu didaftarkan dan telah mendapat hak merek dari instansi yang berwenang”.
2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 7

(1) Tata cara pembulatan hasil perhitungan perkalian HJE Minimum untuk setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau ditetapkan berdasarkan pola perhitungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000.
(2) Tata cara pembulatan hasil perhitungan perkalian HJE yang diwajibkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah).
(3) Dalam hal hasil pembulatan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melebihi Batasan HJE Minimum dan Maksimum yang ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, sehingga berakibat kenaikan tarif cukai bagi merek hasil tembakau yang bersangkutan, maka atas merek hasil tembakau tersebut dilakukan pembulatan ke bawah dalam kelipatan Rp 50,00 (lima pulu rupiah)”.
3. Mengubah ketentuan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal II

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2000, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada Yth. :

1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep.Keuangan;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai
6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
7. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 2000
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

DR. PERMANA AGUNG D., M.sc
NIP. 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 79/BC/2000