Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 89/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa belum adanya ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai tanggal penutupan polisasuransi yang dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
  2. bahwa untuk menghindari rendahnya pemberitahuan nilai pabean yang dilakukan oleh pemakai jasa kepabeanan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu diatur lebih lanjut mengenai ketentuan tentang tanggal penutupan polis asuransi yang dapatditerima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabeanuntuk penghitungan Bea Masuk;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  4. The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, International Chamber of Commerce,Publication Number 500 dan 400;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG POLIS ASURANSI (INSURANCE CERTIFICATE) YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.

Pasal 1

Polis asuransi (Insurance Certificate) yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional, adalah polis asuransi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriter-nya (perusahaan yang menjamin perusahaan asuransi bersangkutan);
b. memuat saat berlakunya pertanggungan; dan c. ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau ke tempat penyimpanan pengangkut.

Pasal 2

Polis asuransi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, dianggap tidak menjamin pengamanan pengangkutan dimaksud.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
Direktur Jenderal

ttd.

R.B. Permana Agung D.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 89/BC/2000