Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 94/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan Harga Jual Eceran Minimum hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan ini;
  2. Bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi dimana produk hasil tembakau PT HM Sampoerna dengan merek Sampoerna A Internasional dan Sampoerna A Internasional Menthol sebagai produk yang baru dipasarkan dinilai dapat terhambat pemasarannya dikarenakan adanya penetapan Harga Jual Eceran Minimum hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997 tentang penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;
  3. Bahwa untuk melindungi pemasaran hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diberikan penudaan jangka waktu pelaksanaan ketentuan Harga Jual Eceran Minimum dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februai 1997, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997 tentang penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

Membaca :

Surat PT HM Sampoerna Nomor 217/SRK/IX/1997 tanggal 27 November 1997 hal Permohonan untuk mendapatkan penundaan berlkunya KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-86/BC/1997 TANGGAL 5 NOVEMBER 1997 UNTUK HASIL TEMBAKAU MEREK SAMPOERNA A INTERNASIONAL ISI 20 BATANG DAN SAMPOERNA A INTERNASIONAL MENTHOL ISI 20 BATANG ATAS NAMA PT HM. SAMPOERNA

Pasal 1

(1) Atas hasil tembakau dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Sampoerna A International isi 20 batang dan Sampoerna A International Menthol isi 20 batang produksi PT HM Sampoerna diberikan penundaan kenaikan Harga Jual Eceran-nya sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku atas pemesanan pita cukai dengan Harga Jual Eceran sebesar Rp 1.800,00 (seribu delapan ratus rupiah) yang diajukan sampai dengan tanggal 11 Januari 1998.

Pasal 2

(1) Terhitung sejak tanggal 12 Januari 1998 pemesanan pita cukai atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menggunakan Harga Jual Eceran baru.
(2) Harga Jual Eceran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) per kemasan.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 94/BC/1997