Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 03/PJ./2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan pada umumnya dan khususnya yang berkaitan dengan pajak atas transaksi penjualan aset oleh BPPN, perlu ditingkatkan pelaksanaan intensifikasi pajak;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan intensifikasi pajak, perlu dibentuk Tim Optimalisasi Pengenaan Pajak atas Transaksi Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) – Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Pengenaan Pajak atas Transaksi Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) – Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Negara RI Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Negara RI Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM OPTIMALISASI PENGENAAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PROGRAM PENJUALAN ASET KREDIT (PPAK)-BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN).

PERTAMA :

Membentuk Tim Optimalisasi Pengenaan Pajak atas Transaksi Program Penjualan Aset Kredit (PPAK)-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dengan susunan anggota Tim sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Tugas Tim sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah :

  1. Melakukan pengawasan atas transaksi PPAK-BPPN;
  2. Mempelajari transaksi PPAK-BPPN yang telah dilakukan;
  3. Melaporkan pertanggung jawaban atas seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pajak.

KETIGA :

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA-BP PBB) Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2004.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Januari 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 03/PJ./2004