Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 03/PJ./2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan rencana penerimaan pajak 2006 diperlukan langkah-langkah strategis dan konkrit berkaitan dengan kegiatan pemantauan penyampaian SPT Tahunan, ekstensifikasi, intensifikasi, dan penagihan pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK.

PERTAMA :

Membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

(1) Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak mempunyai tugas untuk:
  1. Memantau dan mengawasi kegiatan penyampaian SPT;
  2. Memantau, mengarahkan dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan penegakan hukum;
  3. Memantau dan mengawasi kegiatan pemeriksaan dan penyidikan pajak;
  4. Memantau, mengawasi dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan penagihan pajak dalam rangka memenuhi target pencairan tunggakan yang telah ditetapkan;
(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dapat melakukan koordinasi internal dan memberikan dukungan teknis kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait.

KETIGA :

Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak melaporkan pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.

KEEMPAT :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2006.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP
  4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia
  5. Para Anggota Tim

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2006
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 03/PJ./2006