Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 04/PJ.3/1986

Menimbang : bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai perlu diatur pelimpahan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :

  1. Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.

Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagai berikut :

  1. untuk wilayah DKI Jaya kepada Direktur Pajak Tidak Langsung;
  2. untuk wilayah diluar DKI Jaya kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing;

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 04/PJ.3/1986