Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 06/PJ.8/1985

Menimbang :

  1. bahwa kepada para Wajib Pajak harus diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dianggap perlu menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Mengingat :

  1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
  2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian NPWP, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983 Nomor : KEP-947/KMK.4/1983 tentang Tatacara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984 tentang Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir/Sarana Pendaftaran Wajib Pajak dan Pajak Penghasilan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK.

Pasal 1

Menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KPU.20).

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 1985.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal10 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 06/PJ.8/1985