Menimbang :
- bahwa kepada para Wajib Pajak harus diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dianggap perlu menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Mengingat :
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian NPWP, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
- Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983 Nomor : KEP-947/KMK.4/1983 tentang Tatacara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984 tentang Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir/Sarana Pendaftaran Wajib Pajak dan Pajak Penghasilan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KPU.20).
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 1985.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal10 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.