Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 113/PJ.BT5/1984

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perlu ditetapkan bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan 1984;
  2. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/formulir dimaksud.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984.

Pasal 1

Bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 1984 dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal23 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 113/PJ.BT5/1984