Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 143/PJ./1997

Membaca :

a.

Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : S-04.0300-121/K/1997 tanggal 3 Maret 1997 perihal Persetujuan Pemeriksaan Pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 1997/1998;

b.

Surat Penanggung Jawab dan Pimpinan Harian Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah Nomor : S-269/D.III/1997 tanggal 4 Agustus 1997 perihal Perubahan Personil Susunan Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1997/1998;

Menimbang :

a

bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu peningkatan kegiatan pemeriksaan pajak dan konfirmasi data obyek dan subyek PBB;

b

bahwa jumlah tenaga Pemeriksa Pajak yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak kurang memadai untuk melakukan seluruh tugas-tugas pemeriksaan pajak sehingga dipandang perlu menunjuk ahli untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak melakukan tugas-tugas pemeriksaan pajak tersebut;

c

bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeriksaan pajak dan konfirmasi data dipandang perlu membentuk Tim Gabungan DJP-BPKP;

b

bahwa para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada huruf b;

Mengingat :

a

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;

b

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1997/1998.

Pasal 1

Menunjuk para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1)

Membentuk Tim Gabungan DJP-BPKP dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Penasehat, Penanggung jawab, Pelaksana Pemeriksaan dan konfirmasi data PBB sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

(2)

Mengangkat para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai anggota Tim Gabungan DJP-BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Menugaskan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diangkat sebagai Supervisor, Ketua Tim, Anggota Tim dan Tenaga PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk melakukan tugas pemeriksaan pajak dan konfirmasi data PBB.

Pasal 4

Menugaskan para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terkait, sekalipun namanya tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk tetap membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP khususnya dalam pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak.

Pasal 5

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Penunjukkan Pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1996/1997.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 27 Agustus 1997
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 143/PJ./1997