Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 149/PJ./1997

Menimbang :

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-150/PJ/1997 tanggal 1 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah oleh Akuntan Publik perlu ditetapkan susunan Tim Penelaah Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 28) tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan Publik;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

SUSUNAN DAN TUGAS TIM PENELAAH LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK.

Pasal 1

  1. Tim Penelaah Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik untuk wilayah kerja Jabotabek termasuk Serang adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
  2. Susunan Tim Penelaah Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik untuk wilayah kerja Medan, Bandung, Semarang dan Surabaya ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Ketua adalah Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penagihan.
    2. Anggota adalah :
      – Kepala Bidang Pajak Pertambahan Nilai
      – Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait
      – Kepala Seksi Bidang Pemeriksaan dan Penagihan
    3. Staf Administrasi dan Keuangan berjumlah dua orang

Pasal 2

Tugas Tim Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :

  1. menelaah dan meneliti kelengkapan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang diterima dari Kantor Akuntan Publik;
  2. melakukan pembahasan bersama dengan Tim Pemeriksa atas hasil pemeriksaan yang dilaporkan;
  3. menandatangani Lembar Persetujuan Tim Penelaah (LPTP) atas hasil pembahasan sebelum Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diserahkan secara tertulis kepada Pengusaha Kena Pajak/Wajib Pajak yang bersangkutan;
  4. melakukan pembahasan bersama atas tanggapan Pengusaha Kena Pajak/Wajib Pajak terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. menandatangani Lembar Persetujuan Tim Penelaah (LPTP) atas hasil pembahasan sebelum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan;
  6. melakukan pengawasan terhadap penyelesaian Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik sesuai dengan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja;
  7. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut Kantor Pelayanan Pajak atas hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik.

Pasal 3

Semua pengeluaran untuk pelaksanaan tugas Tim Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Rutin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal1 SEPTEMBER 1997
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 149/PJ./1997