Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 168/PJ.21/1984

Menimbang :

  1. bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas memerlukan waktu yang cukup lama;
  2. bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
  3. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;

Mengingat :

Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.

Pasal 1

Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984.

Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 168/PJ.21/1984