Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 172/PJ./1998

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk melimpahkan wewenang menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-49/PJ/1998, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1998 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-49/PJ/1998.

Pasal I

Merubah Lampiran V sebagai berikut :

Kolom 1 Nomor Urut : 26
Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak : Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Kolom 3 Dasar Hukum : Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Kolom 4 Dilimpahkan kepada : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kolom 5 Keterangan :

Pasal II

Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ/1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 172/PJ./1998