Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 258/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. bahwa dalam pengertian Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 termasuk pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan;
  3. bahwa PPh Pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan pemotongan di tempat Wajib Pajak orang pribadi tersebut melakukan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya pada saat dilakukan pembayaran kepada penerima penghasilan tersebut atau pada saat pembebanan biaya atas pengeluaran dimaksud;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26. Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ1999.

Pasal I

Menghapus nomor urut 26 dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999.

Pasal II

Wajib Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tetap dapat melaksanakan pemusatan tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.

Pasal III

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan penegasan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal IV

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 258/PJ./2000