Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 28/PJ./1996

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan, dipandang perlu untuk menetapkan kembali penghitungan dan tata cara pengembalian Pajak
    Masukan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ/1995 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan;
  2. bahwa oleh karena itu, ketentuan tentang penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
  2. Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3621).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.01/1996.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.01/1996.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN

Pasal 1

(1)

Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% (tujuh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak tersebut.

(2)

Nilai penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual dan/atau penggantian atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

(3)

Yang dimaksud dengan Surat Setoran Pajak yang sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Surat Setoran Pajak atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan pada Masa Pajak sebelumnya yang Surat Setoran Pajaknya belum dilampirkan.

(4)

Yang dimaksud dengan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan/atau perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat (KB) untuk diolah lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor
(EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB).

Pasal 2

(1)

Apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sama atau lebih besar daripada kelebihan pajak yang dimintakan pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka jumlah kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembaliannya tersebut, dikembalikan seluruhnya.

(2)

Apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lebih kecil daripada kelebihan pajak yang dimintakan pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan hanya sebesar batas maksimum tersebut, sedangkan sisanya dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau ke Masa Pajak setelah Masa Pajak diterimanya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

(3) Contoh penghitungan pengembalian kelebihan Pajak Masukan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal 3

(1)

Kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pengembaliannya diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2)

Sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan seluruhnya dan pengembaliannya diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(3)

Terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang dikompensasikan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak akhir tahun buku tersebut, berlaku ketentuan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jika kelebihan Pajak Masukan tersebut diminta pengembaliannya pada Masa Pajak setelah akhir tahun buku tersebut.

(4)

Terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak dalam tahun buku yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB karena melebihi batas maksimum pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Masa Pajak tahun buku berikutnya, berlaku ketentuan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jika kelebihan Pajak Masukan tersebut diminta pengembaliannya pada Masa Pajak terjadinya kompensasi berdasarkan SKPLB tersebut, kecuali kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak dalam tahun buku 1995 yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB pada 6 (enam) bulan pertama dari tahun buku 1996 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(5)

Apabila kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun Surat Setoran Pajak atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dilampirkan seluruhnya.

(6)

Surat Setoran Pajak yang belum dapat dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Surat Setoran Pajak tidak dapat disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka restitusi yang telah diberikan yang Surat Setoran Pajaknya tidak dapat dilampirkan akan ditagih kembali, kecuali jika Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan telah mempertanggung jawabkan penyetoran pajak tersebut ke Kas Negara.

Pasal 4

(1)

Permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan dimaksud yaitu :

  1. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak yang dimintakan pengembalian kelebihan Pajak Masukan.
  2. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
    1. Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD),
    2. Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
    3. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
  3. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
    1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
    2. Bill of Lading (B/L),
    3. Wesel Ekspor atau bukti transfer.
  4. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, dilampirkan :

    1. Asli Laporan Pemeriksaan Surveyor – Kawasan Berikat (LPS-KB/LPS-EPTE);
    2. Copy form KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah ditandatangani oleh pejabat hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    3. Copy kontrak penjualan ke KB/EPTE.
(2)

Permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Pasal 5

(1)

Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap, kecuali untuk kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku 1995 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2)

Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan mengijinkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap.

(3)

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, dengan tetap menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3,. kecuali untuk kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 6

(1)

Terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa-Pajak Masa-Pajak dalam tahun buku 1995 yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB karena melebihi batas maksimum pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Masa-Pajak Masa-Pajak 6 (enam) bulan pertama dari tahun buku 1996, atas permohonan PKP yang bersangkutan dapat dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak akhir tahun buku 1995, dan proses pengembaliannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(2)

Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak atas kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku 1995 yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima secara lengkap.

(3)

Pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerbitkan SKPLB atau membetulkan SKPLB yang telah terbit untuk Masa Pajak akhir tahun buku 1995 sesegera mungkin setelah permohonan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan.

Pasal 7

(1)

Jumlah permohonan untuk pengembalian kelebihan Pajak Masukan selain kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

(2)

Jumlah permohonan untuk pengembalian kelebihan Pajak Masukan tahun buku 1995 yang dikompensasikan ke Masa Pajak tahun buku 1996 berdasarkan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah 1 (satu) permohonan untuk setiap kelebihan Pajak Masukan yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB ke Masa Pajak tahun buku 1996 tersebut.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/1995 tanggal 1 Januari 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 17 April 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 28/PJ./1996