Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 334/PJ./2002

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib. Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAl TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAl BAGI WAJIB PAJAK SELAlN YANG TERDAFTAR Dl KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan.

Pasal 2

(1)

Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Iebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) paling sedikit memuat :

a.

Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

b.

Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;

c.

Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan;

dan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling Iambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan.

(3)

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) buIan sejak permohonan diterima.

(4)

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(5)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, makapermohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.

Pasal 3

(1)

Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan NiIai bagi pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceren dapat dikabulkan apabiIa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.

Tempat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun pembelian. Semua kegiatan penjualan dan pembelian serta administrasinya hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

b.

Fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; dan

c.

Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(2)

Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila:

a.

kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat dalam satu kota yang terdapat lebih dari 1(satu) Kantor Pelayanan Pajak dipusatkan pada salah satu jaringan penjualan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan di kota tersebut; dan

b.

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tersebut tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pasal 4

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dipenuhinya syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)

Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diminta untuk dipusatkan maupun yang diminta sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(3)

Dalam hal permohonan berkaitan dengan penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dilakukan terbatas untuk tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang baru.

Pasal 5

(1)

Keputusan Persetujuan Pemusatan. Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.

(2)

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.

(3)

Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4)

Dalam hal terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku dan tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setempat serta wajib memenuhi hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pasal 6

(1)

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperbaharui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebelum jangka waktu berlakunya keputusan tersebut berakhir.

(2)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3)

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan / keputusan dalam waktu paling lama. 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.

(4)

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(5)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.

Pasal 7

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) dan Pasal 5 ayat (2) ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan kembali permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai ,terutang setelah lewat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Pasal 8

(1)

Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut ijin pemusatan yang telah diberikan dalam hal:

a.

Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan ijin pemusatan;

b.

Wajib Pajak diketahui tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

(1)

Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ/2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(2)

Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 10

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ/2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 334/PJ./2002