Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 359/PJ./2003

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Pajaktentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-406/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

Pasal I

Mengubah Lampiran I dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal4 Nopember 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 359/PJ./2003