Menimbang :
bahwa dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-258/PJ/2000 tanggal 28 Agustus 2000 terdapat kekeliruan sehingga perlu diperbaiki dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-258/PJ/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ/1999.
Pasal I
Mengubah Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-258/PJ/2000 tanggal 28 Agustus 2000 sehingga menjadi sebagai berikut :
“Pasal I
Menghapus nomor urut 27, yang mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat persetujuan pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999.”
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK