Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 44/PJ./1996

Menimbang :

  1. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas pada Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan pengamanan penerimaan pajak, dipandang perlu memberikan uang makan dan minum kepada petugas yang bersangkutan;
  2. bahwa besarnya uang makan dan minum petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/1994.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN DAN MINUM BAGI PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI.

Pasal 1

Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 2

(1)

Kepada setiap petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri diberikan uang makan dan minum yang besarnya Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) setiap hari tugas untuk wilayah Jakarta Raya dan Rp. 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) setiap hari tugas untuk wilayah di luar Jakarta Raya.

(2)

Hari tugas dimaksud pada ayat (1) adalah setiap hari kerja termasuk hari libur dimana berlangsung kegiatan pelayanan Fiskal Luar Negeri.

Pasal 3

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan Surat Keputusan ini dibebankan kepada mata anggaran 5250-83002.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 44/PJ./1996