Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 51/PJ/UP.53/2003

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna pegawai dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
  2. Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. Bahwa mutasi jabatan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 609/KMK.01/UP.11/2001 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pertama :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut;

Kedua :

Menunjuk Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;

Ketiga :

Memberikan tunjangan jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6;

Keempat :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara:
    u.p.
    1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
    2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
    3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan RI;
  5. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan RI;
  6. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Kepala Bagian dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Para Kepala KPP/KPPBB/KARIKPA di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di seluruh Indonesia.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 28 Pebruari 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 51/PJ/UP.53/2003