Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 59/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak khususnya dalam menyelesaikan keberatan atas Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Keterangan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaannya;
  2. bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sekarang perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lemabran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor3312) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-172/PJ/1998 tanggal 13 Agustus 1998 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PMAK BUMI DAN BANGUNAN

Pasal 1

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP dalam hal :

  1. Wajib pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan atau Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  2. terdapat perbedaan penafsiran undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib pajak dengan fiskus.

Pasal 2

(1)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.

(2)

Keberatan diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/Kepala Desa, untuk setiap SPPT atau SKP per tahun pajak dengan mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bum dan Bangunan menurut perhitungan wajib pajak.

(3)

Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 3

(1)

Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diajukan secara perseorangan atau kolektif melalui Lurah/KepaIa Desa yang bersangkutan.

(2)

Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) diajukan oleh wajib pajak secara perseorangan.

Pasal 4

Dalam pengajuan keberatan, wajib pajak melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan dan bukti pendukung yang terkait dengan alasan pengajuan keberatan.

Pasal 5

(1)

Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan.

(2)

Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat meminta wajib pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut dalam batas waktu tertentu.

(3)

Apabila batas waktu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetap melanjutkan proses penyelesaian keberatan.

Pasal 6

(1)

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima Surat Keberatan dari wajib pajak memberikan tanda terima.

(2)

Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentinganwajib pajak.

Pasal 7

(1)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajakterutang tidak lebih besar dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak yang terutang lebih besar dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)

Dalam hal wewenang memberikan keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan pengajuan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderaI Pajak atasannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima surat keberatan.

Pasal 8

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan melakukan pemeriksaan sederhana terhadap pengajuan keberatan wajib pajak yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pasal 9

(1)

Apabila diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan surat keputusan penyelesaian keberatan, dapat dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan oleh petugas teknis, pejabat fungsional atau petugas yang ditunjuk dengan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

(2)

Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana lapangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terlebih dahulu memberitahukan waktu pemeriksaan sederhana lapangan kepada wajib pajak.

(3)

Hasil pemeriksaan sederhana lapangan dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

(4)

Dalam hal wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan atas objek pajaknya, maka petugas pemeriksaan sederhana lapangan membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk ditandatangani wajib pajak atau kuasanya.

(5)

Dalam hal wajib pajak keberatan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan, petugas pemeriksa sederhana lapangan membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Pasal 10

(1)

Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberikan keputusan atas pengajuan keberatan.

(2)

Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Pengajuan keberatan untuk masing-masing wajib pajak.

(3)

Apabila Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak memberikan suatu keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka pengajuan keberatan wajib pajak dianggap diterima dan diterbitkan Keputusan Keberatan yang berisi menerima seluruhnya.

Pasal 11

Keputusan Keberatan dapat berupa

  1. tidak dapat diterima;
  2. menolak;
  3. menerima seluruhnya atau sebagian;
  4. menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;

Pasal 12

(1)

Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada wajib pajak dan tembusannya disampaikan kepada :

  1. Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta Kadipenda Propinsi);
  2. Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.
(2)

Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan kepada wajib pajak dan tembusannya disampaikan kepada :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan.
  2. Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta Kadipenda Propinsi);
  3. Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 13

Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap Keputusan Keberatan.

Pasal 14

Bentuk dan jenis formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.

Pasal 15

Apabila di kemudian hari diketahui adanya kesalahan atau kekeliruan dalam Keputusan Keberatan, Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melakukan perbaikan atau pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 16

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Surat Edaran Direktur JenderaI Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan SE-16/PJ.6/1999 tanggal 6 Maret 1999 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruuan dalam keputusan dan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal10 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MACHFUD SIDIK
NIP 060043114

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 59/PJ./2000