Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 71/PJ/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan pajak khususnya dari sektor minyak dan gas bumi, perlu dilakukan optimalisasi penerimaan pajak sektor minyak dan gas bumi;
  2. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya tim perlu melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap kebijakan perpajakan sektor minyak dan gas bumi serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  3. bahwa dalam rangka optimalisasi dan untuk melaksanakan kajian yang lebih mendalam, perlu dilakukan perubahan susunan dan perpanjangan masa kerja tim optimalisasi Penerimaan pajak sektor minyak dan gas bumi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Susunan dan Perpanjangan Masa Kerja Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/2003 tanggal 6 Januari 2003 tentang Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN DAN PERPANJANGAN MASA KERYA TIM OPTIWALISASI PENERIMAAN PAJAK SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI.

PERTAMA :

Mengubah susunan Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2003 tanggal 5 Februari 2003 menjadi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Memperpanjang masa kerja Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2003 tanggal 5 Februari 2003.

KETIGA :

Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Minyak dan Gas Bumi mempunyai kewajiban menyelesaikan tugas dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan Desember 2004.

KEEMPAT :

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2004.

KELIMA :

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengubah dan atau menambah susunan anggota tim.

KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 71/PJ/2004