Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 95/PJ.BT5/1984

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu adanya tempat-tempat pendaftaran lain selain Kantor Inspeksi Pajak;
  2. bahwa untuk melaksanakan pendaftaran diri Wajib Pajak, perlu menyempurnakan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/BPJ.5/1984, tanggal 25 April 1984, dengan menambah beberapa Kantor Dinas Luar Tingkat II tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

Memperhatikan :

Surat Kepala Inspeksi Pajak Ambon tanggal 25 Mei 1984, Nomor S.893/WPJ.09/KI.12/1984 dan surat Kepala Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-1027/WPJ.08/BD.06/1984 tanggal 26 Juli 1984.

Mengingat :

  1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 947/KMK.04/1983.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-50/BPJ.5/1984, TANGGAL 25 APRIL 1984, TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DIRI WAJIB PAJAK PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1.

Menyempurnakan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/BPJ.5/1984, tanggal 25 April 1984 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan diadakan perubahan, perbaikan atau pembetulan bilamana di kemudian terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal27 Agustus 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 95/PJ.BT5/1984