Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 104/KMK.04/1986

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  2. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.

Pasal 1

Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lain dengan teknologi tertentu.

Pasal 2

Mesin teraan atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penggunaannya harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Ijin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pemakai yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 22 Februari 1986
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 104/KMK.04/1986