Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 115/KMK.06/2001

Menimbang :

bahwa dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteits Wet, Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  6. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);
  7. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3931);
  8. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut PTN adalah unit pelaksana pendidikan Departemen/Lembaga Non Departemen berupa Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi.
  3. PNBP dari PTN adalah penerimaan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  4. Daftar Isian Kegiatan Suplemen PTN yang selanjutnya disebut DIKS PTN adalah dokumen yang memuat kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari penerimaan pendidikan PTN yang bersangkutan.

Pasal 2

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PTN terdiri atas :

  1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
  2. Biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
  3. Hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
  4. Hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  5. Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah; dan
  6. Penerimaan dari masyarakat lainnya.

Pasal 3

(1)

PNBP dari PTN merupakan salah satu sumber pembiayaan PTN.

(2)

Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk kegiatan operasi dan investasi.

Pasal 4

(1)

Seluruh PNBP pada PTN wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

(2)

PNBP pada PTN dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(3)

PNBP yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(4)

PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dicairkan oleh Bendaharawan Pengguna setiap saat.

(5)

Penggunaan dana PNBP dimuat dalam DIKS PTN yang memuat target PNBP dan rincian penggunaan yang disusun oleh PTN berdasarkan pembahasan dan pengesahan Senat PTN dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

(6)

Target PNBP dari PTN didasarkan atas realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan proyeksi kegiatan PTN pada tahun yang bersangkutan.

(7)

Rincian Perhitungan DIKS PTN yang telah disahkan Senat PTN disampaikan kepada Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Eselon I terkait untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan Up. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga yang bersangkutan untuk ditetapkan.

(8)

DIKS PTN yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri Keuangan berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan selanjutnya disampaikan kepada :

  1. Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
  3. Departemen/Lembaga Non Departemen bersangkutan;
  4. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
  5. Badan Akuntansi Keuangan Negara;
  6. Perguruan Tinggi Negeri bersangkutan;
  7. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA);
  8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan
  9. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat atau yang ditunjuk.

Pasal 5

Masa berlakunya DIKS PTN adalah mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Pasal 6

(1)

Atas dasar DIKS PTN yang bersangkutan Bendaharawan Pengguna PNBP mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) sesuai kebutuhan untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam DIKS dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. PTN yang bersangkutan menyampaikan bukti setor atas PNBP yang telah disetor ke Kas Negara kepada KPKN;
  2. Melampirkan Daftar Rincian Rencana Penggunaan untuk kebutuhan selama-lamanya 1 (satu) bulan,
  3. Departemen/Lembaga Non Departemen bersangkutan;
(2)

Surat Perintah Membayar (SPM) sudah dapat diterbitkan oleh KPKN dalam waktu secepatnya atau paling lama 8 (delapan) jam sejak pengajuan SPP oleh Bendaharawan Pengguna PNBP diterima KPKN.

(3)

Sisa dana yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran disetor seluruhnya ke Kas Negara dan dapat dipergunakan untuk pembiayaan PTN tahun anggaran berikutnya.

(4)

Kegiatan yang belum dilaksanakan/diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada DIKS PTN tahun anggaran berikutnya.

(5)

Pimpinan PTN mempertanggungjawabkan penggunaan dana PNBP setiap bulan dengan mengajukan Surat Permintaan Pengesahan (SP2) kepada KPKN setempat dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB).

Pasal 7

DIKS PTN dibebankan pada Bagian Anggaran Departemen/Lembaga Non Departemen yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)

Perubahan/pergeseran biaya dari belanja pegawai ke belanja non pegawai tidak dapat dilakukan.

(2)

Perubahan/pergeseran biaya antar Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) dalam satu jenis belanja DIKS PTN diputuskan oleh Pimpinan PTN yang bersangkutan.

(3)

Perubahan/pergeseran biaya dalam satu DIKS PTN selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

(1)

Pimpinan PTN bertanggungjawab atas penatausahaan penggunaan dana yang diselenggarakan pada PTN yang bersangkutan.

(2)

Bukti-bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Dalam hal bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibutuhkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pencocokan data, pengawasan dan pemeriksaan, PTN harus memberikan bukti-bukti yang diperlukan.

(4)

Untuk keperluan pemeriksaan akuntabilitas, Pimpinan PTN bertanggung jawab terhadap Instansi yang berwenang dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 7 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 115/KMK.06/2001