Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 124/KMK.04/2001

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang secara positif mendapat bukti bahwa terdapat petisioner telah melakukan impor barang dumping yang mengakibatkan tidak dipenuhinya persyaratan jumlah minimal total produksi para petisioner yang mewakili produksi dalam negeri, maka penyelidikan anti dumping tidak perlu dilanjutkan;
  2. bahwa sehubungan dengan dihentikannya penyelidikan anti dumping dimaksud, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/2000 perlu dicabut;
  3. bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/2000.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Word Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
  4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan atau Barang Subsidi

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 124/MPP/2/2001 tanggal 8 Pebruari 2001 tentang Penutupan Kasus Anti dan Pencabutan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap produk pipa baja yang dilas (welded pipe) yang diimpor dari Cina, Jepang, Korea Selatan dan Singapura;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 282/KMK.05/2000 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS (WELDED PIPE).

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/2000 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Produk Pipa Baja Yang Dilas (WELDED PIPE)

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 12 Juli 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal12 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 124/KMK.04/2001