Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 144/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Aiwa Indonesia No. L/HR-Adm/027/I/2000 tanggal 27 Januari 2000, yang berkasnya kami terima tanggal 31 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa PT Aiwa Indonesia telah memenuhi syarat untuk diberikan Izin penambahan jenis hasil produksi dan perubahan nama pemilik/penanggung jawab;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk memberikan izin penambahan jenis hasil produksi dan perubahan nama pemilik/penanggung jawab kepada PT Aiwa Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah diubah terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No.50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO.3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 JO.737/KM.5/1999 TANGGAL 26 APRIL 1999 JO.983/KM.5/1999 TANGGAL 29 MEI 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM.14.5, DESA BATUNUNGGAL, KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996 Jo. 3484/KM.5/1997 tanggal 17 Nopember 1997 Jo.737/KM.5/1999 tanggal 26 April 1999 Jo. 983/KM.5/1999 tanggal 29 Mei 1999 menjadi sebagai berikut :

“Pasal 1

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Aiwa Indonesia

b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Raya Segog Km.14.5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat

c. Nama Pemilik/penanggung jawab : Minoru Area

d. Alamat Pemilik/penanggung jawab : Jalan Raya Segog Km.14.5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat

e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.169.5-405

f. Luas lokasi Kawasan Berikat : 77.661,52 M2

g. Jenis hasil produksi : Walkman, Radio kaset/Cassette Deck Mechanism Assembly, Car Audio Set, CD Portable, Video CD Player, Kit dan Komponennya, Micro Compo

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri keuangan RI No.50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996 Jo. 3484/KM.5/1997 tanggal 17 Nopember 1997 Jo. 737/KM.5/1999 tanggal 26 April 1999 Jo. 983/KM.5/1999 tanggal 29 Mei 1999 78/KMK.05/1996 tanggal 15 Februari 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal3 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN R.I
DIREKTUR JENDERAL
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 144/KM.5/2000