Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas kepabeanan di bidang impor perlu dilakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan melalui pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan, Organisasi, dan Tugas Departemen;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Di Bidang Impor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
PERTAMA :
Memperpanjang masa kerja Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor, sampai dengan 31 Desember 2004.
KEDUA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO