Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 147/KMK.05/1996

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Pelabuhan laut adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, yaitu :
  1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
  2. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu antara lain meliputi kegiatan di bidang perdagangan, pertambangan, perindustrian, pertanian, dan pariwisata.
  1. Bandar Udara adalah lapangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 yang dipergunakan untuk, mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo (barang) dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
  2. Tempat lain adalah tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan laut dan tempat tertentu lainnya yang penyelenggaraannya mendapat ijin/ditetapkan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan antara lain meliputi Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara di luar pelabuhan laut dan Bandar Udara.
  3. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang impor atau ekspor termasuk barang berbahaya, merusak, dan yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya, berupa :
  1. Lapangan Penimbunan yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar Pelabuhan, Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Darat, Bandar Udara dan Tempat lain yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya;
  2. Lapangan Penimbunan Peti Kemas yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar Pelabuhan, Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Darat, Bandar Udara dan Tempat lain yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya;
  3. Gudang penimbunan yaitu bangunan dan/atau ruangan yang berada di dalam atau di luar Pelabuhan, Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Darat, Bandar Udara dan Tempat lain yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Pasal 2

Penunjukan Tempat Penimbunan sebagai Tempat Penimbunan Sementara dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean atas nama Menter Keuangan.

BAB II
PERSYARATAN UNTUK DAPAT DITUNJUK SEBAGAI TEMPAT
PENIMBUNAN SEMENTARA

Pasal 3

Yang dapat ditunjuk menjadi Tempat Penimbunan Sementara :

  1. di Pelabuhan Laut dan Bandar Udara adalah tempat penimbunan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuknya;
  2. di Tempat Lain adalah tempat penimbunan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

BAB III
TATACARA PENUNJUKAN

Bagian Kesatu
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI PELABUHAN LAUT DAN BANDAR UDARA

Pasal 4

(1) Pengusaha Pelabuhan Laut dan Bandar Udara yang ditunjuk Menteri Perhubungan Republik Indonesia, memberitahukan tempat yang akan dipergunakan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat dimaksud sebelum tempat penimbunan tersebut dipergunakan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

  1. lokasi tempat penimbunan;
  2. gambar denah tentang penimbunan barang ekspor dan impor, tempat pemeriksaan, ruang kerja petugas Bea dan Cukai;
  3. ukuran panjang, lebar dan tinggi tempat penimbunan;
  4. daya tampung tempat penimbunan dalam ton dan/atau meter kubik;
  5. rencana tanggal mulai digunakannya Tempat Penimbunan Sementara.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Tempat Penimbunan Sementara selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setip pengalihan pengusahaan Tempat Penimbunan Sementara, wajib diberitahukan kepada Kantor Pabean yang mengawasinya selambat-lambatnya 7 (tujuh) haru setelah pengalihan dimaksud.

Bagian Kedua
PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI TEMPAT LAIN

Pasal 7

(1) Pengusaha mengajukan permohonan penunjukan Tempat Penimbunan di Tempat lain sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a. nama, alamat dan alamat pemohon;
b. nama dan alamat badan usaha;
c. lokasi dan gambar denah Tempat Penimbunan Sementara yang dimohon;
d. jenis tempat penimbunan berupa lapangan penimbunan dan/atau gudang penimbunan dan/atau tangki penimbunan;
e. ukuran fisik tempat penimbunan;
f. daya tampung tempat penimbunan dalam ton dan/atau meter kubik dan isi dalam liter
g. jenis barang yang akan ditimbun;
(3) Permohonan dilampiri dengan :

h. Salinan Akte Pendirian Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum;
i. Surat Izin Usaha Perdagangan;
j. Undang-undang Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat;
k. Bukti pemilikan dan/atau penguasaan peralatan kerja;
l. Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan prinsip serta persyaratan yang harus dipenuhi pada pendirian Tempat Penimbunan Sementara, selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Dalam Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Kantor Pabean yang akan mengawasi Tempat Penimbunan Sementara dan mewajibkan Pengusaha untuk memberitahukan secara tertulis tentang penyelesaian pembangunan Tempat Penimbunan Sementara yang dimohon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(3) Kepala Kantor Pabean yang ditunjuk untuk mengawasi Tempat Penimbunan Sementara, memeriksa Tempat Penimbunan Sementara yang telah selesai dibangun, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan tertulis dari pengusaha.
(4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan dan menunjuk tempat penimbunan tersebut sebagai Tempat Penimbunan Sementara.

BABVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

(1) Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Petikemas, Gudang Penimbunan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat Lainnya yang telah digunakan untuk kegiatan impor dan/atau ekspor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum diberlakukannya keputusan ini, ditunjuk sebagai Tempat Penimbunan Sementara.
(2) Pengusaha Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Petikemas, Gudang Penimbunan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan Tempat Penimbunan yang diusahakannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan ini.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean menetapkan penunjukan Tempat Penimbunan Sementara selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB V
PENUTUP

Pasal 10

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 147/KMK.05/1996