Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 150/KMK.01/2001

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas komitmen Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), dipandang perlu untuk menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dalam rangka skema CEPT untuk periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN No. 75, TLN No.3612);
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 355/M Tahun 1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.01/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas barang Impor sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000 tanggal 26 Desember 2000.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECEVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003.

Pasal 1

Menetapkan besamya tarif bea masuk atas impor barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Laos, Kamboja, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka skema Common Effective Preverential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini

Pasal 2

Dalam hal tarif bea masuk yang beriaku umum lebih rendah dari bea masuk berdasarkan keputusan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku umum.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan ASAL (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
  2. Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir I tidak diperlukan dalam hal :
    a) tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif bea masuk yang berlaku umum;
    b) impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 273/KMK.01/2000 tanggal 30 Juni 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan ini sesuai masa beriakunya tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 150/KMK.01/2001