Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 151/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan surat PT. Putra Chandra Niaga No. 001/PCN/2000 tanggal 18 Januari 2000 dan surat PT. Shirasuna Asia Permai Electronic No. A-002/SAPE/2000 tanggal 18 Januari 2000, yang berkasnya diterima tanggal 20 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa PT. Putra Chandra Niaga telah mengembalikan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat kepada PT. Shirasuna Asia Permai Electronic;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2431/KM.5/1999 tanggal 15 Desember 1999 dan penetapan kembali PT. Shirasuna Asia Permai Electronic sebagai PKB merangkap PDKB;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBATALAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2431/KM.5/1999 TANGGAL 15 DESEMBER 1999 DAN PENETAPAN KEMBALI PT. SHIRASUNA ASIA PERMAI ELECTRONIC SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) YANG BERLOKASI DI JALAN HALIM PERDANAKUSUMA NO. 33, DESA KEBON BESAR, KECAMATAN BATU CEPER, TANGERANG, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2431/KM.5/1999 tanggal 15 Desember 1999 tentang Persetujuan Pindah Nama Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) PT. Shirasuna Asia Permai Electronic yang berlokasi di Jalan Halim Perdanakusuma No. 33, Desa Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998 kepada PT. Putra Chandra Niaga.

KEDUA :

Menetapkan kembali PKB merangkap PDKB PT. Shirasuna Asia Permai Electronic yang berlokasi di Jalan Halim Perdanakusuma No. 33, Desa Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998.

KETIGA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 4 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

Dr. R.B. PERMANA AGUNG, MSc

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 151/KM.5/2000