Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 154/KMK.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa industri berbasis baja nasional saat ini sedang mengalami kelangkaan bahan baku, sehingga dapat mengancam upaya percepatan pemulihan ekonomi di dalam negeri;
  2. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri berbasis baja di dalam negeri, dipandang perlu untuk sementara waktu memberikan pembebasan bea masuk atas impor HRC, Pelat Baja, danCRC;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja dan Cold Rolled Coil (CRC);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.0l/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Periindustrian dan Perdagangan Nomor: 159/MPP/II/2004 tanggal 17 Februari 2004 dan Nomor : 181/MPP/III/2004 tanggal 4 Maret 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC) .

Pasal 1

Atas impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan Cold Rolled Coil (CRC) dengan pos tarip sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea danCukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 1April 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 154/KMK.01/2004