Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 15/KMK.05/1999

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangkamengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalulintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadapa kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah diatur ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata ua ng asing Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia;
  2. Bahwa penyimpanan sisa pita cukai dimaksud tidak bermanfaat, oleh karena itu dipandang perlu untuk dihapuskan dari daftar kekayaan negara dengancara dimusnahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Presiden nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 118/KMK.05/1998 tentang Penetapan tarif Cukai dan Harga Dasar Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI.

PERTAMA :

Menghapuskan sisa pita cukai lama yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini dengan cara dimusnahkan.

KEDUA :

Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 januari 1999
Menteri Keuangan

ttd

Bambang Subianto

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 15/KMK.05/1999