Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 16/KMK.017/1997

Menimbang :

bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996, perlu ditetapkan harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR.

Pasal 1

Harga ekspor (FOB), CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein untuk penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 untuk bulan Januari 1997 ditetapkan sebagai berikut :

  1. CPO US$. 525/MT
  2. RBD PO US$. 531/MT
  3. Crude Olein US$. 538/MT
  4. RBD Olein US$. 568/MT

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 16/KMK.017/1997