Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 179/KMK.010/2003

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang wajar, teratur dan efisien serta mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, diperlukan upaya untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek antara lain kualitas pelayanan kualitas sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan dan kualitas sistem back office;
  2. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek, perlu memperkuat kondisi keuangan dan kemampuan operasional Perusahaan Efek melalui meningkatkan modal disetor Perusahaan Efek;
  3. bahwa peningkatan modal disetor Perusahaan Efek dimaksud sejalan dengan General Principles Internasional Organization of Securities Commission (IOSCO), yang menyatakan bahwa harus ada peningkatan secara terus menerus tentang persyaratan untuk menjadi perusahaan efek yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, seperti struktur permodalan awal dan pemeliharaannya sehubungan dengan perkembangan potensi resiko yang ditanggung oleh perusahaan efek;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608;)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasal Modal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasal Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618)
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing
  2. Pemodal dalam Negeri adalah orang perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
  3. Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah adalah kegiatan menerima pembukaan Rekening Efek nasabah, melakukan mutasi rekening Efek nasabah dan menyimpan rekening efek nasabah.

Pasal 2

(1)

Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.

(2)

Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modaldisetor.

Pasal 3

(1)

Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.

(2)

Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.

Pasal 4

(1)

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

(2)

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).

(3)

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4)

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(5)

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (lima puluh lima milyar rupiah).

(6)

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

Pasal 5

(1) Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
  2. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
  2. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).
(3)

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  2. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
(4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah).
  2. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
(5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah).
  2. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah).

Pasal 6

Dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.010/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannnya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 179/KMK.010/2003