Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 185/KMK.06/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan peranan Perusahaan Pembiayaan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan kinerja Perusahaan Pembiayaan yang telah ada;
  2. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menghentikan sementara pemberian izin usaha Perusahaan Pembiayaan;
  3. bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diterbitkan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

Pasal 2

Permohonan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen yang telah diajukan dan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini belum memperoleh izin usaha, dinyatakan ditolak.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menetapkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal24 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 185/KMK.06/2002