Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 189/KMK.04/1998

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 telah diatur pengenaan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing, sifat dan tata cara pelunasan serta pelaporannya;
  2. bahwa perkembangan keadaan perekonomian nasional saat ini belum memungkinkan untuk dilaksanakannya pemungutan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing;
  3. bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/MTahun 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA.

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Pembelian Valuta Asing, Sifat dan Tata Cara Pelunasan serta Pelaporannya.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 189/KMK.04/1998