Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 191/KMK.06/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis perlu dilakukan pengamanan atas Deposito Jaminan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dengan melakukan Penyempurnaan terhadap peraturan pelaksanaan di bidang usaha perasuransian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.

Pasal I

Menambah 2 (dua) Pasal baru di antara Pasal 30 dan Pasal 31 yaitu Pasal 30A dan Pasal 30B, yang berbunyi sebagai berikut.

“Pasal 30A

(1)

Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyimpan bilyet asli Deposito jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) pada penerima titipan.

(2)

Bukti penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri.

(3)

Penerima titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Perbankan.

Pasal 30B

(1)

Pemindahan Deposito Jaminan dari satu bank ke bank lain wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(2)

Pencairan Deposito Jaminan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3)

Pemindahan dan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penerima titipan.”

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal24 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 191/KMK.06/2002