Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 203/KMK.017/2000

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-hasil Kekayaan Negara Yang Dipisahkan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2904);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) (Lembaran Negara RI Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2971);
  3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3587);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3843);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3694);
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Persero (Persero) (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 15);
  7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 16);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3843).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.

Pasal 1

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang ditempatkan sebagai penyertaan modal pada suatu perusahaan.
  2. Deviden adalah bagian laba Pemerintah dari perusahaan perseroan atau Perseroan Terbatas.
  3. Dana Pembangunan Semesta adalah bagian laba Pemerintah dari Perusahaan Umum.
  4. Bagian Laba Pemerintah adalah bagian laba Pemerintah dari Pertamina.
  5. Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Bagian Laba Pemerintah dari Bank Indonesia.
  6. Penjualan saham Pemerintah adalah penjualan seluruh atau sebagian saham (termasuk hak opsi atas saham) milik negara pada perusahaan perseroan atau Perseroan Terbatas.
  7. Bagian yang terutang adalah kewajiban pokok Deviden atau Dana Pembangunan Semesta atau Bagian Laba Pemerintah atau Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah berikut denda bunga.
  8. Wajib Bayar adalah Badan Usaha Milik Negara, Pertamina, Bank Indonesia, masing-masing berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, atau Rapat Pembahasan Bersama, atau Rapat Dewan Komisaris, atau Rapat Dewan Gubernur yang ditetapkan mempunyai kewajiban untuk membayar Deviden atau Dana Pembangunan Semesta atau Bagian Laba Pemerintah atau Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.

Pasal 2

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri dari :

  1. Deviden;
  2. Dana Pembangunan Semesta;
  3. Bagian Laba Pemerintah;
  4. Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah; dan
  5. Penjualan Saham Pemerintah.

Pasal 3

(1)

Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib disetor untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) No. 502.000000 di Bank Indonesia.

(2)

Penyetoran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.

Pasal 4

(1)

Jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

(2)

Dalam hal ketetapan tentang jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah tidak diterbitkan, jatuh tempo pembayaran adalah 1 (satu) bulan setelah pengesahan neraca dan laba/rugi yang ditetapkan masing-masing oleh :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham untuk perusahaan persero atau Perseroan Terbatas;
  2. Rapat Pembahasan Bersama untuk Perusahaan Umum;
  3. Rapat Dewan Komisaris untuk Pertamina; dan
  4. Rapat Dewan Gubernur untuk Bank Indonesia.
(3)

Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(4)

Ketetapan tentang jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberlakukan kepada Wajib Bayar yang tidak mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 5

(1)

Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pengesahan neraca dan laba/rugi.

(2)

Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap.

(3)

Dalam hal jawaban tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), permohonan dianggap dikabulkan.

Pasal 6

(1)

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran atau keterlambatan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib melunasinya dan ditambah dengan sanksi berupa denda bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah bagian yang terutang tersebut, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.

(2)

Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran yang terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah yang terutang periode berikutnya.

Pasal 7

Bukti setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan penyetoran denda bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) keputusan ini, disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran.

Pasal 8

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dari perusahaan perseroan atau Perseroan Terbatas, risalah Rapat Pembahasan Bersama dari Perusahaan Umum, risalah Rapat Dewan Komisaris dari Pertamina, risalah Rapat Dewan Gubernur dari Bank Indonesia, serta laporan keuangan yang telah diaudit, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 9

Penyetoran hasil Penjualan Saham Pemerintah diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan

Pasal 10

Dalam hal Wajib Bayar yang terbukti dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kewajiban yang terutang.

Pasal 11

Dalam hal diperlukan, pelaksanaan teknis keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.017/1998 tanggal 27 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku tahun buku 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal6 Juni 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 203/KMK.017/2000