Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 207/KMK.016/1998

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA produksi dalam negeri di tingkat petani untuk sektor Pertanian.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/1997 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk sektor Pertanian;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN.

PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk sektor Pertanian.

KEDUA : Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian disubsidi Pemerintah.

KETIGA : Harga Eceran Tertinggi pupuk kepada petani di kios KUD pengecer atau kios pengecer ditetapkan :
(1) Urea Prill : Rp. 450,- per Kg
(2) Urea Tablet : Rp. 450,- per Kg
(3) SP-36 : Rp. 675,- per Kg
(4) ZA : Rp. 506,25,- per Kg

KEEMPAT : Ketentuan Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA kepada petani diberlakukan terhadap :
(1) Pupuk yang dijual KUD pengecer dan pengecer sejak tanggal ditetapkan.
(2) Stock pupuk di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) per tanggal ditetapkan.
(3) Pupuk intransit produksi dalam negeri.

KELIMA :
(1) Selisih Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA atas stok yang ada di gudang PT Pusri dan yang masih dalam intransit sampai dengan tanggal keputusan ini ditetapkan menjadi bagian/penerimaan negara.
(2) Pelaksanaan perhitungan atas penarikan subsidi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama Departemen Keuangan dan PT Pusri.
(3) Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA di tingkat petani sebagaimana disebutkan dalam Diktum Ketiga keputusan ini, maka Harga Pembelian Pemerintah pupuk Urea, SP-36 dan ZA serta tata cara pembayaran subsidinya akan diatur kemudian

KEENAM : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.

KETUJUH : Terhadap KUD Pengecer/pengecer yang menjual pupuk Urea, SP-36 dan ZA di atas ketetapan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga Keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KEDELAPAN : Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA dalam keputusan ini, hal-hal lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

KESEMBILAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 207/KMK.016/1998