Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 229/KMK.05/1996

Menimbang :

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan Tarif Cukai dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.

BAB I
Tarif Cukai

Pasal 1

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai terhadap hasil tembakau ditetapkan bersama sistem tarif advalorum.

Pasal 2

Penetapan besarnya tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dikelompokkan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4.

Pasal 3

Jumlah produksi dalam satu tahun takwim adalah jumlah total produksi untuk masing-masing jenis hasil tembakau, yang diproduksi selama satu tahun takwim sebelumnya berdasarkan pemesanan pita cukai oleh perusahaan yang memegang satu atau lebih surat izin.

Pasal 4

(1)

Pengusaha Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Non Mesin (Sigaret Kretek Tangan, Klobot dan Klembak Kemenyan) dikelompokkan berdasarkan jumlah masing-masing produksi (mesin dan non mesin untuk tiap-tiap jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebagai berikut :

Pengusaha

Pabrik Jumlah Produksi
SKM
a. Besar
b. Menengah
c. Menengah Kecil
d. Kecil
: lebih dari 5 milyar.
: lebih dari 2,5 milyar s/d 5 milyar.
: lebih dari 1 milyar s/d 2,5 milyar.
: lebih dari 0 s/d 1 milyar.

SKT/KLB/KLM
a. Besar
b. Menengah
c. Kecil
d. Kecil Sekali

: lebih dari 5 milyar.
: lebih dari 2,5 milyar s/d 5 milyar.
: lebih dari 28,8 juta s/d 2,5 milyar.
: lebih dari 0 s/d 28,8 juta.

(2)

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Kecil Sekali dengan produksi per tahun tidak lebih dari 28,8 juta batang berupa hasil tembakau jenis sigaret, klobot dan klembak kemenyan atau tidak lebih dari 14,4 juta batang berupa cerutu atau tidak lebih dari 2,88 juta bungkus berupa hasil tembakau jenis tembakau iris, ditetapkan sebagai bukan pengusaha kena pajak dan jumlah produksi maksimum per hari sebagai berikut :

Sigaret/KLM/KLB
Cerutu
TIS

: 80.000 batang
: 40.000 batang
: 8.000 bungkus

(3)

Jika produksi dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Kecil Sekali dengan produksi per tahun sebanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari bermacam-macam jenis hasil tembakau, maka maksimum jumlah produksi yang diperkenankan dihitung dengan memperhatikan perimbangan masing-masing dari jumlah setiap jenis hasil tembakau.

Pasal 5

Penggolongan dan besarnya tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diproduksi oleh Perusahaan yang berkedudukan di dalam negeri dan untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

BAB II
Harga Dasar
Pasal 6

Harga dasar untuk menghitung cukai tembakau baik yang dibuat di Indonesia maupun diimpor adalah harga jual eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau oleh importir.

Pasal 7

Harga dasar yang merupakan harga jual eceran terhadap hasil tembakau tertera pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau tersebut.

Pasal 8

Dalam hal harga penjualan suatu hasil tembakau ternyata sudah melampaui 10% (sepuluh persen) dari harga jual eceran atau harga yang tercantum pada pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan kalkulasi harga baru untuk mendapatkan penetapan dan/atau penyesuaian harga jual eceran yang baru.

Pasal 9

Direktur Jenderal diberi wewenang untuk :

  1. menetapkan harga jual eceran minimal per batang hasil tembakau untuk masing-masing kelompok produksi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4, termasuk hasil tembakau yang dipergunakan untuk karyawan dan pihak ketiga;
  2. harga jual eceran minimal pada huruf a di atas ditetapkan sama untuk setiap tarif yang sama;
  3. mengatur harga jual eceran yang diajukan untuk produk baru dengan prinsip tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran produk yang terendah yang telah beredar di pasar/dimiliki oleh pabrik yang bersangkutan
  4. mengatur dan menetapkan Pengusaha Hasil tembakau dari Golongan Pabrik Rokok kecil yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan harga jua eceran (maksimum per batang) produksinya agar tidak melebihi harga jual eceran minimum per batang Pabrik Hasil Tembakau Golongan Kecil Lainnya;
  5. mengatur dan menetapkan harga jual eceran minimum per batang hasil tembakau untuk jenis Sigaret Putih Mesih dengan kemasan karton;
  6. mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran untuk masing-masing golongan pabrik danjenis hasil tembakau.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 1996.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 229/KMK.05/1996