Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 295/KMK.06/2003

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Repubklik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4216)
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN SERTA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Badan Pelaksana adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
  2. Tahun buku adalah tahun fiskal
  3. Surplus adalah selisih penerimaan Badan Pelaksana dengan dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional.
  4. Dana Cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelolah oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan
  5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia

Pasal 2

Badan Pelaksana wajib menyusun rencana kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja.

Pasal 3

Rencana kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat :

  1. Rencana kerja tahunan;
  2. Anggaran pendapatan dan belanja

Pasal 4

(1) Rencana kerja tahunan Badan Pelaksana terdiri dari :
  1. Evaluasi rencana kerja tahun lalu;
  2. Rencama Kerja tahun berjalan yang memuat sekurang-kurangnya penjelasan tentang :
    1. Misi Badan Pelaksana yang merupakan tujuan jangka panjang badan pelaksana sebagai alasan pembentukan badan pelaksana
    2. Sasaran kegiatan yang merupakan tujuan jangka pendek Badan Pelaksana yang mengarah kepada dan mendukung tercapainya tujuan jangka panjang;
    3. Strategi yang akan dilakukan yang memuat cara yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran kegiatan;
    4. Kebijakan yang merupakan ketentuan-ketentuan sebagai pedoman manajemen dalam melaksanakan kegiatan; dan
    5. Program kegiatan yang merupakan penjabaran kebijakan yang dituangkan secara kualitatif dan kuantitatif menurut bidang kegiatan
(2)

Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup kegiatan yang menunjang penghitungan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi , termasuk penghitungan bagian Daerah

Pasal 5

(1) Anggaran pendapatan dan belanja terdiri dari :
  1. anggaran pendapatan
  2. anggaran belanja; dan
  3. proyeksi arus kas
(2) Anggaran pendapatan memuat perkiraan imbalan yang akan diterima dari Pemerintah

(3) Anggaran belanja memuat perkiraan biaya operasional dan pembelian harga tetap

(4) Proyeksi arus kas memuat proyeksi arus kas penerimaan dan pengeluaran secara triwulanan.

(5)

Anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam 1(satu) tahun buku.

Pasal 6

(1)

Kepala Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana kepada Menteri c.q.Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

(2) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan membahas usulan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana

(3)

Hasil pembahasan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan dan disahkan

Pasal 7

(1) Penetapan dan pengesahan oleh Menteri sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lama pada akhir bulan Desember sebelum tahun buku baru.

(2)

Apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebelum menginjak tahun buku baru, Badan Pelaksana menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun yang lalu

Pasal 8

(1) Terhadap rencana kerja tahunan, anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana yang telah disahkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran.

(3)

Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal realisasi berbeda secara material dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja dalam suatu tahun.

(4) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau pembaharuan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri, untuk memperoleh pengesahannya.

(5)

Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahannya disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan paling lama 4 (empat) bulan sebelum tahun buku berakhir.

(6)

Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah diajukan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri tidak memberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran dianggap telah disahkan.

Pasal 9

(1) Badan Pelaksana memperoleh penerimaan berupa imbalan dari pemerintah atas pelaksanaan tugas dan fungsinya .

(2) Besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 1% (satu persen) dari Penerimaan Negara dari setiap kegiatan Usaha Hulu.

(3) Jumlah imbalan dibebankan kepada Penerimaan Negara yang berasal dari Bagian Pemerintah (Government Entitlement)

(4) Jumlah imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun anggaran.

Pasal 10

Imbalan kepada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibayar oleh Bank Indonesia dari hasil penjualan minyak dan Gas bumi yang diterima di Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan berdasarkan Surat Permintaan Menteri.

Pasal 11

Persentase imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat ditetapkan lain dalam Keputusan Menteri tersendiri apabila :

  1. harga minyak mentah atas gas berubah terlalu tinggi atau terlalu rendah dari yang ditetapkan.
  2. imbalan yang diterima berdasarkan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melebihi biaya operasional yang dianggarkan

Pasal 12

(1) Badan Pelaksana mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional

(2)

Besar dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana oleh Menteri

(3)

Surplus dana sebagai selisih penerimaan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak

(4)

Badan Pelaksana wajib menyetor surplus dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir.

(5)

Besarnya surplus dana pada akhir tahun ditetapkan berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan badan pelaksana

(6)

Audit dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(7)

Surplus dana pada akhir tahun berdasarkan hasil audit wajib disetor ke Rekening Bendahara Umum Negara No. 502.000.000 pada bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah laporan audit diterima Badan Pelaksana

Pasal 13

(1) Dalam hal terdapat penerimaan selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penerimaan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak

(2)

Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetor paling lama pada hari kerja pertama setelah tanggal penerimaan ke Rekening Bemdahara Umum Negara No. 502.000.000 pada Bank Indonesia

Pasal 14

(1) Badan Pelaksana mengelola keuangan Badan dengan prinsip efisien, efekitif , transparan dan akuntabel
(2) Badan Pelaksana menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja.

Pasal 15

(1)

Badan Pelaksana menyampaikan laporan realisasi kerja dan anggaran pendapatan dan belanja secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan

(2)

Laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk triwulan 1 sampai dengan triwulan III disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah triwulan yang bersangkutan dan Laporan realisasi triwulan IV paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tahun buku berakhir.

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan membahas Laporan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Hasil pembahasan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 17

(1) Atas laporan keuangan tahunan Badan Pelaksana dilakukan audit oleh auditor yang ditunjuk oleh Menteri
(2) Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri

Pasal 18

(1)

Khusus untuk tahun buku 2003, penetapan dan pengesahan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan.

(2)

Khusus untuk Tahun 2003, kepada Badan Pelaksana diberikan uang muka untuk menutupi biaya pekerja, sewa gedung dan biaya operasional lainnya untuk 2 (dua) bulan yang akan diperhitungkan kembali setelah Badan Pelaksana memperoleh imbalan

Pasal 19

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 295/KMK.06/2003