Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 311/KMK.02/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor, Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pungutan ekspor antara lain akibat kesalahan pengenaan Harga Patokan Ekspor;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor, kelebihan pembayaran pungutan ekspor dapat dikembalikan secara tunai kepada eksportir apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir;
  3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan PT Nunukan Jaya Lestari Nomor 136/NJL/XII/2005 tanggal 26 Desember 2005, Nomor 008/NJL/III/2006 tanggal 10 Maret 2006 dan Surat Pernyataan Bermaterai Nomor 009/NJL/III/2006 tanggal 10 Maret 2006, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran pungutan ekspor oleh PT Nunukan Jaya Lestari akibat kesalahan pengenaan Harga Patokan Ekspor dan telah terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pungutan Ekspor Atas Nama PT Nunukan Jaya Lestari;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT NUNUKAN JAYA LESTARI.

PERTAMA :

Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 128.226.857,00 (seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) diberikan kepada :

Nama : PT Nunukan Jaya Lestari
NPWP : 02.033.898.4-723.000
Alamat : Jalan Gajah Mada Nomor 10 Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan 77182 Kalimantan Timur
Nomor Rekening : 00000627-01-000041-30-5 Di BRI Cabang Nunukan, Kalimantan Timur

KEDUA :

Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan sebagai akibat kesalahan dalam penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan pengakhiran kegiatan usaha.

KETIGA :

Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memindahbukukan ke rekening PT Nunukan Jaya Lestari Nomor: 00000627-01-000041-30-5 di BRI Cabang Nunukan Kalimantan Timur.

KEEMPAT :

Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum-Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan;
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
  3. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum-Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
  4. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Kepala KPBC Tipe B Nunukan;
  6. Direksi PT Nunukan Jaya Lestari.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 311/KMK.02/2006