Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 331/KMK.017/1999

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendaftaran akuntan pada register negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 705);
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
  3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;
  4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.01/1992 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN AKUNTAN PADA REGISTER NEGARA.

Pasal 1

(1) Setiap akuntan yang akan menjalankan pekerjaan sebagai akuntan wajib mendaftar pada register negara.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh akuntan yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke alamat Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sesuai contoh formulir pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

(1) Kepada setiap akuntan yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberikan piagam register akuntan sebagai tanda bukti pendaftaran.
(2) Piagam register akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 331/KMK.017/1999