Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 343/KMK.017/1998

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, maka besar iuran dan manfaat pensiun perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang wajar;
  2. bahwa sejalan dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan maksimum iuran dan manfaat pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/KMK.017/1993 perlu disempurnakan;
  3. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang digunakan untuk menghitung Nilai Sekarang suatu Pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematian dan cacat, serta tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun.
  2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  3. Nilai Sekarang adalah nilai, pada satu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran tersebut.
  4. Penghasilan adalah penghasilan seseorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan digunakan untuk menghitung Iuran Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
  5. Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari Pemberi Kerja dan ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta.
  6. Pihak Yang berhak adalah Janda/Duda, Anak, atau seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal tidak menikah dan tidak mempunyai Anak.

BAB II
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

Bagian Pertama
Manfaat Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti

Pasal 2

(1)

Besar Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan :

  1. Rumus Bulanan; atau
  2. Rumus Sekaligus.
(2) Dalam hal menggunakan Rumus Bulanan, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari :
  1. faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase;
  2. masa kerja; dan
  3. Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir, atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir.
(3) Dalam hal menggunakan Rumus Sekaligus, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari:
  1. faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam bilangan desimal;
  2. masa kerja; dan
  3. Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir, atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir.
(4)

Rumus Manfaat Pensiun yang digunakan wajib dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.

Pasal 3

(1)

Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% (dua setengah per seratus),dan Manfaat Pensiun per bulan tidak melebihi 80% (delapan puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.

(2)

Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 (dua setengah), dan total Manfaat Pensiun tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali Penghasilan Dasar Pensiun per bulan.

Pasal 4

(1) Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya faktor penghargaan per tahun masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. perbedaan dimaksud harus berupa kenaikan yang dikaitkan dengan masa kerja Peserta atau usia Peserta;
  2. tingkat kenaikan faktor penghargaan per tahun masa kerja dari faktor penghargaan sebelumnya tidak boleh lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus);
  3. maksimum perbandingan antara faktor penghargaan per tahun masa kerja tertinggi dan terendah adalah 250% (dua ratus lima puluh per seratus).
(2)

Penetapan faktor penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan Manfaat Pensiun yang melampaui batas maksimum Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1)

Peserta yang berhenti bekerja dan dipekerjakan kembali oleh Pemberi Kerja yang sama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, masa kepesertaannya dalam rangka penyelenggaraan Program Pensiun harus diperhitungkan tanpa terputus.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila Peserta telah menerima pembayaran atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dana Pensiun atau telah mengalihkan haknya atas Pensiun Ditunda ke Dana Pensiun lain, kecuali jika hak yang telah dibayarkan atau telah dialihkan dimaksud dikembalikan ke Dana Pensiun yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 6

(1)

Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, masa kerja yang diakui tidak boleh melebihi jumlah masa kerja pada Pemberi Kerja sekarang dan masa kerja pada Pemberi Kerja sebelumnya.

(2)

Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila Peserta meninggal dunia atau cacat sebelum pensiun, maka masa kerja maksimum yang diakui dapat termasuk masa sampai dengan tanggal Peserta mencapai usia pensiun normal.

Pasal 7

(1) Untuk karyawan yang pindah bekerja, pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja lama dapat dilakukan hanya apabila :
  1. Ada dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang lama ke Dana Pensiun Pemberi Kerja yang baru; atau
  2. Pemberi Kerja yang baru mencukupi kebutuhan dana untuk pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama, dan masa kerja dimaksud belum diakui sebagai unsur perhitungan manfaat Pensiun pada pemberi Kerja yang lama
(2)

Pengakuan masa kerja karena adanya pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus ditentukan sedemikian rupa sehingga jumlah dana yang dialihkan sama dengan Nilai Sekarang Manfaat Pensiun menurut rumus Manfaat pensiun yang diterapkan Pemberi kerja baru dan penghasilan dasar pensiun karyawan yang bersangkutan, yang berlaku pada saat dana tersebut diterima dana Pensiun yang baru.

(3)

Dalam hal masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih pendek dari masa kerja yang sesungguhnya Pada Pemberi Kerja yang lama, maka pengakuan masa kerja yang lebih panjang dari masa kerja sesuai dengan dana yang dialihkan dapat dilakukan hanya bila Pemberi Kerja baru memenuhi kekurangan dana yang terjadi dan tidak boleh melebihi masa kerja yang sesungguhnya pada Pemberi Kerja yang lama.

(4)

Dalam hal dana yang dialihkan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a lebih besar dari pada kewajiban yang timbul akibat pengakuan seluruh masa kerja pada pemberi kerja yang lama, kepada peserta yang bersangkutan harus diberikan masa kerja tambahan yang besarnya ditentukan sedemikian rupa sehingga kewajiban akibat masa kerja tambahan tersebut sama dengan kelebihan dana yang tersedia.

(5) Pengakuan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ayat (2) , ayat (3) atau masa kerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan setelah ada :
  1. Perjanjian tertulis antara peserta dan Pemberi Kerja yang baru yang memuat persetujuan kedua belah pihak mengenai pengalihan kewajiban dan kekayaan yang berkaitan dengan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama; atau
  2. Pernyataan tertulis Pemberi Kerja baru mengenai kesediaannya untuk melakukan pendanaan atas pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama.

Pasal 8

Bagian dari 1 (satu) tahun masa kerja harus diperhitungkan secara prorata terhadap manfaat Pensiun dan iuran

Pasal 9

Pembayaran Manfaat Pensiun, baik yang dihitung dengan menggunakan rumus bulanan maupun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, harus dilaksanakan secara bulanan.

Pasal 10

Dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, jumlah yang dibayarkan dihitung dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. untuk Manfaat Pensiun yang dihitung menggunakan Rumus Bulanan harus didasarkan pada rumus yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
  2. untuk Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, harus didasarkan pada tabel yang dibuat berdasarkan Asumsi Aktuaria yang memuat faktor untuk mengkonversikan Manfaat Pensiun yang dihitung sekaligus menjadi pembayaran bulanan.

Pasal 11

Besar Manfaat Pensiun Dipercepat bagi peserta yang berhenti bekerja pada usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal atau karena cacat, setinggi-tingginya sama dengan jumlah yang dihitung dengan menggunakan rumus Manfaat Pensiun yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun.

Pasal 12

(1)

Jumlah yang dibayarkan dalam rangka pembayaran sekaligus atau pengalihan hak Peserta ke Dana Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun adalah sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan Asumsi Aktuaria yang dipergunakan dalam laporan aktuaria terakhir, kecuali proyeksi tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun dan tingkat pengunduran diri.

(2)

Jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sekurang-kurangnya sebesar akumulasi iuran Peserta beserta hasil pengembangannya, yang dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta yang berlaku pada masa kepesertaan yang bersangkutan.

Pasal 13

(1)

Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

(2)

Dalam hal Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus Sekaligus lebih kecil dari Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Pasal 14

(1)

Bekas karyawan yang berhak atas pensiun ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun, dapat memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.

(2)

Dalam hal bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, berlaku ketentuan tentang hak-hak yang timbul apabila Peserta meninggal dunia.

Bagian Kedua
Iuran Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti

Pasal 15

(1)

Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.

(2)

Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya 3% (tiga per seratus) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.

Bagian Ketiga
Iuran bagi Peserta
Program Pensiun Iuran Pasti

Pasal 16

(1)

Jumlah Iuran per tahun yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta dalam Program Pensiun Iuran Pasti, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.

(2)

Dalam hal Peserta turut mengiur, iuran Peserta sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh per seratus) dari iuran Pemberi Kerja.

Pasal 17

(1) Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya iuran Pemberi Kerja yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. perbedaan harus berupa kenaikan yang dikaitkan dengan masa kerja Peserta atau usia Peserta;
  2. kenaikan tingkat iuran dari iuran sebelumnya tidak boleh lebih 25% (dua puluh lima per seratus)
  3. maksimum perbandingan antara iuran tertinggi dan terendah sebanyak-banyaknya 250% (dua ratus lima puluh per seratus).
(2)

Penetapan perbedaan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan jumlah iuran melampaui batas maksimum iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

Bagian Keempat
Iuran bagi Peserta Pada Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Pasal 18

(1)

Dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan wajib ditetapkan rumus besarnya iuran Pemberi Kerja.

(2)

Rumus besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan persentase tertentu dari keuntungan Pemberi Kerja dalam 1 (satu) tahun sebelum dikurangi pajak penghasilan, yang akan dibayarkan sebagai Iuran Pemberi Kerja.

(3)

Dalam hal Pemberi Kerja tidak memperoleh keuntungan, maka Pemberi Kerja wajib membayar iuran dalam jumlah sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun Peserta dalam 1 (satu) tahun.

(4)

Apabila jumlah iuran berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ternyata lebih kecil dari jumlah iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Pemberi Kerja wajib membayar Iuran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 19

Dalam hal Peserta dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berhenti bekerja sebelum memiliki hak atas Pensiun Ditunda, maka akumulasi iuran Pemberi Kerja yang telah dibayarkan kepada Dana Pensiun yang bukan merupakan hak Peserta, harus digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja untuk Peserta yang lain.

Bagian Kelima
Manfaat Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti

Pasal 20

Manfaat Pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti yang jumlah akumulasi Iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dapat dibayarkan sekaligus.

Pasal 21

(1)

Bekas karyawan yang berhak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Dana Pensiun, dapat memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.

(2)

Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.

(3)

Dalam hal bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, berlaku ketentuan tentang hak-hak yang timbul apabila Peserta meninggal dunia.

Pasal 22

(1)

Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak melakukan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pengurus wajib membeli anuitas seumur hidup yang memberikan pembayaran kepada Janda/Duda atau Anak yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan.

(2)

Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.

BAB III
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

Bagian Pertama
Iuran Peserta

Pasal 23

(1)

Jumlah iuran Peserta per tahun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang tidak menjadi Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Peserta per tahun.

(2)

Jumlah iuran Peserta per tahun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang juga menjadi Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh per seratus) dari Penghasilan Peserta per tahun.

Pasal 24

(1)

Pemberi kerja yang sebelum mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan telah menghimpun dana baik yang berasal dari pemberi kerja maupun dari karyawan, dapat mengalihkan dana tersebut ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Peserta.

(2)

Pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibayarkan secara sekaligus dan dinikmati pada saat peserta pensiun.

Bagian Kedua
Manfaat Pensiun Peserta

Pasal 25

(1)

Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak melakukan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pengurus wajib membeli anuitas seumur hidup yang memberikan pembayaran kepada Janda/Duda atau Anak yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan.

(2)

Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.

Pasal 26

(1)

Manfaat Pensiun untuk setiap Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya.

(2)

Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.

(3)

Dalam hal jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dapat dibayarkan sekaligus.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

(1)

Manfaat Pensiun kepada Anak dapat dibayarkan sampai Anak mencapai usia setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun.

(2)

Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan bahwa dalam hal Anak mengalami Cacat sebelum melampaui batas usia pembayaran Manfaat Pensiun Anak, Manfaat Pensiun kepada Anak tersebut dapat dibayarkan melebihi usia sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1).

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/KMK.017/1993 tentang Maksimum Iuran dan Manfaat Pensiun dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 343/KMK.017/1998