Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 344/KMK.017/1998

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja telah diatur bentuk dan susunan formulir permohonan;
  2. bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk mengubah bentuk dan susunan formulir permohonan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 227/KMK.017/1993 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, PENYESUAIAN YAYASAN DANA PENSIUN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

Pasal I

Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 227/KMK.017/1993, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

Untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau penyesuaian Yayasan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pendiri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan contoh Formulir A lampiran Keputusan ini.”

Pasal II

Mengubah contoh Formulir A dan contoh Formulir B lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 227/KMK.017/1993 sehingga berbunyi sebagaimana contoh Formulir A dan contoh Formulir B lampiran Keputusan ini.

Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 344/KMK.017/1998