Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 357/KMK.07/2003

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah, khususnya bagi proyek-proyek yang telah melampaui tahap appraisal, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitwet Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2376);
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3931);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  12. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 185/KMK.03/1995, Nomor KEP-031/KET/5/1995 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 459/KMK.03/1999, Nomor KEP-264/09/1999 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH.

Pasal I

Mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 36

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang prosesnya :

    1. telah melewati tahap penilaian (appraisal);
    2. telah selesai tahap negosiasi;
    3. telah melewati tahap penandatangan NPPLN;

Menteri Keuangan dapat memberikan dispensasi penyelesaian prosesnya dari ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003.

Pasal 37

(1) Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Terhadap proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dan c penyelesaian prosesnya sesuai dengan hasil negosiasi dan/atau Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang telah disepakati antara Pemerintah dengan pihak Pemberi Pinjaman Luar Negeri.”

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Agustus 2003
Menteri Keuanga Republik Indonesia,

ttd.

Boediono

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 357/KMK.07/2003