Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Aneka Tuna Indonesia No. 007/ATI-TM/IV/94 tanggal 7 April 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Aneka Tuna Indonesia.
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk tujuan Ekspor (EPTE).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA – MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN – JAWA TIMUR.
Pasal 1
Memberikan ijin kepada :
a. | Nama Perusahaan | : | PT. Aneka Tuna Indonesia |
b. | Alamat Kantor Perusahaan | : | Jl. Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan – Jawa Timur |
c. | Nama Pemilik/Penanggung Jawab | : | Tetsuya Matsui |
d. | Alamat Pemilik/Penanggung Jawab | : | Jl. Raya Surabaya – Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan – Jawa Timur |
e. | Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 1.069.501.3-624 |
f. | Luas Lokasi | : | 40.000 M2 |
g. | Jenis Hasil Produksi | : | Tuna Fish Skipjack, Tuna Fish Yellowfin,Tuna Fish Albacore, Pet Food dan Frozen Loin Tuna. |
Pasal 2
Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
- Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
- Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
- Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Pasal 3
Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD