Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 370/KMK.01/2006

Menimbang :

  1. bahwa sejumlah sisa pita cukai lama yang tersimpan di Gudang Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penilaian/Pemeriksaan Pita Cukai Lama Yang Sudah Tidak Terpakai dari Panitia Penghapusan bersangkutan Nomor BA-06/BC.4/2006 tanggal 1 April 2006, sudah tidak dapat dipergunakan lagi akibat pergantian tahun anggaran;
  2. bahwa penyimpanan sisa pita cukai dimaksud tidak bermanfaat, oleh karena itu dipandang perlu untuk dihapuskan dari daftar kekayaan negara dengan cara dimusnahkan;
  3. bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan pada prinsipnya dapat menyetujui penghapusan pita cukai sebagaimana tercantum pada Berita Acara tersebut huruf a diatas;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sisa Pita Cukai Lama Yang Sudah Tidak Terpakai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Penghapusan Tagihan Negara (Bepalingen omtrent de afschrijving van vordering, Staatsblad 1907:327);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang- barang Karena Busuk, Rusak, Dicuri, atau Hilang Dari Perhitungan Bendaharawan Yang Bersangkutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 36);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20);
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;

Memperhatikan :

Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan Nomor S-3776/MK.6/2006 tanggal 31 Mei 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI.

PERTAMA

:

Menghapuskan sisa persediaan pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dengan cara dimusnahkan.

KEDUA : Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 370/KMK.01/2006